JAKARTA, iNews.id - Penting bagi masyarakat untuk memahami langkah-langkah pendaftaran sebagai pengguna elpiji 3 kg, terutama karena pemerintah telah menerapkan peraturan ini sejak awal Januari 2024.
Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tabung gas 3 kg disalurkan secara efektif kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan, terutama mereka yang kurang mampu.
Prosedur pendaftaran sebagai pengguna gas elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan mengunjungi distributor atau agen resmi elpiji.