JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan aturan baru. Kartu Peserta BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
Aturan tersebut tertuang pada Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHTP) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 yang berlaku mulai 1 Maret nanti. Pada surat tersebut dijelaskan bahwa lahirnya aturan tesebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada surat tersebut juga dijelaskan bahwa berdasarkan diktum kedua angka 17 Instruksi Presiden Nomor Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, Kementerian ATR/BPN diinstruksikan untuk memastikan permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Dijelaskan lebih lanjut pada surat tesebut bahwa JKN merupakan sistem jaminan sosial yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).