Infografis Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dibatalkan MA

Johan Jaelani
Infografis Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dibatalkan MA

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Hukuman untuk keduanya menjadi Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun penjara, sementara Wahyu Setyo divonis 2,5 tahun penjara di tingkat kasasi.

“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara,” demikian amar putusan singkat MA.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Infografis Semua Argumen Mario Dandy Satriyo dalam Pleidoi Ditolak Jaksa

Internet
2 tahun lalu

Infografis Indonesia Darurat Judi Online

All Sport
2 tahun lalu

Infografis Daftar Pencetak Poin Terbanyak NBA Sepanjang Masa

Soccer
2 tahun lalu

Infografis 3 Senjata Mematikan Timnas Thailand U-23

Internasional
2 tahun lalu

Infografis Bos Wagner Yevgeny Prigozhin Tewas dalam Kecelakaan Pesawat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal