JAKARTA, iNews.id - Tedakwa kasus teror bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (25/5/2018).
Dalam sidang sebelumnya yang digelar pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati.
Aman dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror alias amaliah yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir. Aman dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pada akhir pembacaan pledoi, Aman Abdurrahman mengaku tidak takut dengan hukuman mati apabila nanti hakim menjatuhkan hukuman mati.
(Koran Sindo/Eko Purwanto)