Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Warga menujukkan KTP saat membeli gas 3 kg di pangkalan LPG kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengonfirmasi bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian gas elpiji 3 kg harus dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Langkah ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana penggunaan tabung gas LPG 3 kg ditujukan khusus untuk rumah tangga, usaha mikro yang memanfaatkannya untuk keperluan memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi sasaran penerima manfaat.

Proses registrasi pengguna telah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selama periode pendaftaran, tidak ada batasan dalam pembelian LPG tabung 3 kg.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
8 bulan lalu

Dampak Rakyat Kesulitan Dapat Gas Elpiji 3 Kg

Photo
8 bulan lalu

Pimpinan DPR Sidak Penjualan Gas Elpiji 3 Kg

Photo
9 bulan lalu

Rakyat Marahi Menteri Bahlil Imbas Kebijakan Gas 3 Kg, Ini Tanggapan DPRD Kota Tangerang

Photo
9 bulan lalu

Warga Pondok Cabe Rela Antre Berjam-jam Demi Dapat Gas 3 Kg Langka

Photo
2 tahun lalu

Catat, Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal