DJP Rencanakan PPN Jalan Tol Berlaku 2028

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol Jagorawi di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang ditargetkan mulai berlaku pada 2028. Kebijakan ini tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Wacana ini bukan hal baru. Pada 2015, rencana serupa sempat muncul namun ditunda demi menjaga iklim investasi dan menghindari polemik. Kini, di tengah keterbatasan fiskal, PPN jalan tol kembali dipertimbangkan sebagai sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 hari lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Pemerintah Ubah Skema PKB dan BBNKB

Photo
8 bulan lalu

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Photo
1 tahun lalu

Ratusan Warga Antre Panjang Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Cinere

Photo
1 tahun lalu

Mahasiswa BEM se-Indonesia Tolak PPN 12 Persen: Pajak Naik, Asam Lambung Ikut Naik

Photo
1 tahun lalu

Pemerintah Resmi Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal