Ekspresi Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara 

Faisal Rahman

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Adam Deni Gearaka saat akan menjalani sidang putusan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. 

Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 tahun lalu

Momen Adam Deni Peluk Sang Ibu usai Dituntut 8 Tahun Penjara

Photo
4 tahun lalu

Ekspresi Jerinx Mendengar Kabar Sang Rival Adam Deni Ditangkap Polisi

Photo
4 tahun lalu

Begini Tatapan Jerinx ke Adam Deni saat Pertama Kali Bertemu di Persidangan

Photo
4 tahun lalu

Pengancam Nasabah Pinjol Ilegal Tutup Muka saat Dibawa Polisi

Photo
4 tahun lalu

Ekspresi Jerinx Keluar dari Polda Metro Jaya bersama Nora Alexandra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal