Ekspresi Mahasiswa UNSA Gugat Batas Usia Capres Cawapres dan Dikabulkan MK

Antara

SOLO, iNews.id - Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. saat ditemui wartawan di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. 

Gugatan diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru. Batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat kemudian dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. 

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Dudung Langsung Tancap Gas, Karhutla Jadi Prioritas Menko Polkam Baru

3 bulan lalu

MK Putuskan Perketat Skema Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan

11 bulan lalu

Hakim MK Arsul Sani Pamer Ijazah Asli Setelah Dituduh Palsu

1 tahun lalu

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

1 tahun lalu

Ritual Adat Sebelum Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal