Ekspresi Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga Tahun 2026

Antara

SERANG, iNews.id - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kIRI) dan dan puterinya yang saat ini menjadi anggota DPD RI Andiara Aprilia Hikmat  usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Senin (6/9/2022). 

Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026.

Kebebasannya akan dicabut jika Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. 

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 tahun lalu

Penampilan Ratu Atut Chosiyah saat Sidang Lanjutan Permohonan PK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal