SERANG, iNews.id - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kIRI) dan dan puterinya yang saat ini menjadi anggota DPD RI Andiara Aprilia Hikmat usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Senin (6/9/2022).
Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026.
Kebebasannya akan dicabut jika Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus.
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman