Jenderal Polisi Bintang Tiga Ini Tolak Permohonan Banding Pemecatan Ferdy Sambo

Antara

JAKARTA, iNews.id - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (tengah) berjalan usai memimpin sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). 

Sidang komisi banding yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto itu menolak permohonan banding Ferdy Sambo. 

Sidang menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat serta menjatuhkan sanksi etika berupa pemecatan karena pelanggar melakukan perbuatan tercela. 

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 tahun lalu

Tok! Hakim Putuskan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Photo
3 tahun lalu

Tangisan Anak Hendra Kurniawan usai Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Halangi Kasus Brigadir J, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Photo
3 tahun lalu

Justice Collaborator, Bharada E Divonis 1 ,5 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Ekspresi Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Kuat Ma'ruf 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal