JAKARTA, iNews.id - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (tengah) berjalan usai memimpin sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Sidang komisi banding yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto itu menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Sidang menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat serta menjatuhkan sanksi etika berupa pemecatan karena pelanggar melakukan perbuatan tercela.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A