JAKARTA, iNews.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, mengkritik replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026). Ia menilai tanggapan jaksa sebagai “ilusi hukum” yang tidak berpijak pada fakta persidangan.
Dalam agenda replik tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutan pidana terhadap mantan Direktur Gas PT Pertamina itu. Menanggapi hal tersebut, Hari menegaskan konstruksi hukum yang dibangun jaksa tidak sesuai dengan kondisi nyata, khususnya terkait tuduhan kerugian negara. “Dari replik JPU, saya menyimpulkan bahwa JPU telah membuat sebuah ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka,” ujar Hari usai persidangan. Ia mencontohkan, dalam pembelaannya disebutkan bahwa kontrak LNG di luar periode pandemi COVID-19 tidak merugi. Namun, menurutnya, jaksa tidak menguji fakta tersebut dan hanya menyoroti aspek spekulatif kontrak.
Hari juga mempertanyakan tidak adanya penjelasan korelasi antara spekulasi dan fakta keuntungan kontrak. Ia menyebut isu kerugian negara sebagai hal krusial yang justru dibangun atas asumsi. Pihaknya pun akan menyusun duplik untuk disampaikan pada sidang berikutnya. Selain itu, Hari menilai jaksa keliru memahami prosedur perizinan Dewan Komisaris dan RUPS. Ia merujuk pada kesaksian mantan Chief Legal Counsel yang menyatakan izin tersebut tidak diperlukan, sebagaimana tercantum dalam memo fungsi legal saat kontrak dibuat.
Ia juga menyoroti perhitungan kerugian negara sebesar 113 juta dolar AS, sementara kontrak yang sama disebut menghasilkan keuntungan hingga 210 juta dolar AS pada periode berikutnya. “Kalau saya disuruh bertanggung jawab yang kerugian 113 juta dolar AS, tolong dong yang 210 juta dolar AS itu yang untung dikasih ke saya,” katanya.
Senada, kuasa hukum Hari, Wa Ode Nurzainab, menilai pernyataan jaksa di ruang publik sebagai bentuk penggiringan opini. Ia menegaskan kerugian yang terjadi pada 2020–2021 dipicu pandemi global, bukan kesalahan dalam proses perencanaan awal. Wa Ode juga menyatakan tidak ada bukti suap, kickback, maupun manipulasi dalam perkara tersebut. Ia meminta proses hukum berjalan adil, mengingat kliennya telah menjalani penahanan selama 10 bulan. Sidang lanjutan dengan agenda duplik dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang.