Jual Beli Konten Pornografi kepada Anak di Bawah Umur, RK Ditangkap Polisi

Antara

SERANG, iNews.id - Dir Reskrimsus Polda Banten Kombes Syaifuddin (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi (kanan) menunjukkan barang bukti tindak pidana jual beli konten porno melalui media sosial yang dilakukan RK (tengah) saat rilis Tindak Pidana Eksploitasi Konten Pornografi Anak Dibawah Umur di Serang, Banten, Rabu (26/8/2020).

RK ditangkap di Lampung 19 Agustus lalu setelah dinyatakan buron selama dua minggu karena tindakan penipuan dan eksploitasi pornografi terhadap sejumlah anak perempuan di bawah umur.

Pria bejat itu membajak sejumlah akun medsos anak-anak serta memperjualbelikan konten porno melalui akun bajakannya.

(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perdagangan Anak dan Pornografi

1 tahun lalu

Ekspresi Lisa Mariana Umbar Perselingkuhan dengan Ridwan Kamil

2 tahun lalu

Tampang Penjual Video Porno Anak Beromzet Rp12 Juta per Bulan

3 tahun lalu

Begini Tampang Guru Ngaji Cabul, Korban 12 Anak Muridnya

4 tahun lalu

23 Pelaku Pengeroyokan 2 Pelajar hingga Tewas di Tangerang Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal