Kampung Bebas Asap Rokok di Matraman, Pelanggar Didenda Rp50.000

Antara

JAKARTA, iNews.id - Warga berjalan dengan latar depan poster informasi kawasan bebas asap rokok di permukiman padat penduduk di Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Rabu (22/11/2023). 

Sebanyak lima lingkungan rukun tetangga (RT) setempat sejak 2021 telah bersepakat menjadikan wilayahnya sebagai kawasan bebas rokok. Sanksi berupa denda Rp50 ribu setelah menjalani tiga kali teguran bagi pelanggar. 

ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Kena Tilang, Segini Dendanya

Photo
3 tahun lalu

Ekspresi FX Hadi Rudyatmo Disanksi PDIP karena Dukung Ganjar Pranowo Maju Capres

Photo
4 tahun lalu

26 Ruas Jalan Jakarta Terapkan Ganjil Genap, Pelanggar Didenda Rp500.000

Photo
4 tahun lalu

Ini Mal di Bandung yang Didenda Rp500.000-Ditutup 3 Hari Gegara Kerumunan

Photo
4 tahun lalu

Pemprov Sulawesi Tenggara Hapus Denda Pajak Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal