Kasus Korupsi Lahan DP Rp0, Tiga Petinggi Adonara Dituntut 5,5 - 7 Tahun Penjara

Sutikno

JAKARTA, iNews.id - Tiga petinggi PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Anja Runtuwene, Rudy Hartono Iskandar menjalani sidang tuntutan kasus korupsi Munjul di Pengadian Tipikor Jakarta, Kamis, (10/2/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK. Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek hunian DP Rp0 di Munjul, Jakarta Timur dengan tuntutan Tommy Adrian dan Rudy Hartono masing-masing 7 tahun penjara. Sedangkan Anja Runtuwene dituntut 5,5 tahun penjara.

Ketiga terdakwa dinilai telah merugikan negara sebesar Rp152,565 miliar.

(Foto: Sindo News/ Sutikno)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Kuasa Hukum Gus Alex Siap Buktikan Bantahan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

2 bulan lalu

Sidang Perdana Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

3 bulan lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

3 bulan lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

5 bulan lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal