Kasus Korupsi Lahan DP Rp0, Tiga Petinggi Adonara Dituntut 5,5 - 7 Tahun Penjara

Sutikno

JAKARTA, iNews.id - Tiga petinggi PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Anja Runtuwene, Rudy Hartono Iskandar menjalani sidang tuntutan kasus korupsi Munjul di Pengadian Tipikor Jakarta, Kamis, (10/2/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK. Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek hunian DP Rp0 di Munjul, Jakarta Timur dengan tuntutan Tommy Adrian dan Rudy Hartono masing-masing 7 tahun penjara. Sedangkan Anja Runtuwene dituntut 5,5 tahun penjara.

Ketiga terdakwa dinilai telah merugikan negara sebesar Rp152,565 miliar.

(Foto: Sindo News/ Sutikno)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
7 hari lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Photo
10 hari lalu

Ahok Jadi Saksi pada Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Photo
14 hari lalu

Penasihat Hukum Paparkan Fakta Persidangan Perkara Impor LNG

Photo
28 hari lalu

KUHAP Baru Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Korupsi

Photo
4 bulan lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO yang Disita Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal