JAKARTA,iNews.id - Petugas KPK menghadirkan dua tersangka serta menunjukan barang bukti berupa buku rekening tabungan dan kartu ATM terkait kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai tahun 2020-2021, saat konferesi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Stepanus Robin Pattuju (enyidik KPK) dan Maskur Husain (pengacara) langsung dibawa ke Rumah Tahanan KPK dan dilakukan isolasi selama 14 hari.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai.