KPU Kumpulkan Barang Bukti untuk Dibawa ke Sidang Gugatan Pilpres di MK

Antara

BOGOR, iNews.id - Petugas KPU membuka kotak suara Pemilu untuk diambil berkas sebagai alat bukti sengketa Pilpres di Kantor KPU, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/6/2019).

KPU Kabupaten Bogor membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.

(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

MK Putuskan Perketat Skema Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan

6 bulan lalu

Penampakan Salinan Ijazah Jokowi

7 bulan lalu

Penasihat Hukum Paparkan Fakta Persidangan Perkara Impor LNG

12 bulan lalu

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

1 tahun lalu

KPU Gelar Uji Publik Rancangan Aturan PAW Anggota Legislatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal