LPSK Hentikan Perlindungan terhadap Richard Eliezer

Antara

JAKARTA, iNews.id - Kepala Biro Pemenuhan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sriyana (kiri) bersama Tenaga Ahli LPSK Rully Novian (tengah) dan Syahrial Martanto (kanan) saat konferensi pers tentang perkembangan perlindungan terhadap terpidana Richard Eliezer di Jakarta, Jumat (10/3/2023). 

LPSK menghentikan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer karena ada perjanjian yang dilanggar berkaitan dengan liputan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c UU Nomor 13 Tahun 2006. 

ANTARA FOTO/Egga

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 tahun lalu

Sidang Terdakwa Richard Eliezer Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

Photo
3 tahun lalu

RPA Partai Perindo Dampingi Korban Kasus Kekerasan Seksual Anak ke LPSK

Photo
3 tahun lalu

Foto Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam Satu Ruang Sidang

Photo
4 tahun lalu

Partai Perindo Ajukan Perlindungan Saksi dan Korban Dugaan Pemerkosaan ke LPSK

Photo
4 tahun lalu

LPSK Berikan Kompensasi Senilai Rp6,1 M untuk 43 Korban Bom Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal