Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021

Yulianto

JAKARTA, iNews.id - Petugas memperlihatkan poster berisi anjuran untuk mematuhi protokol kesehatan kepada warga yang sedang berolahraga di kawasan Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (7/3/2021). 

Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021. Kebijakan ini sebagai salah satu langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Selama PPKM, pemerintah mewajibkan tempat kerja atau perkantoran untuk menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen serta work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Editor : Suratman Suratman
Artikel Terkait
Sumbar
5 tahun lalu

Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret

Photo
2 bulan lalu

Jakarta Tanpa Macet pada Senin Pagi Ini, Langit Biru

Photo
2 tahun lalu

Ekspresi ASN DKI Jakarta Tidak Ada WFH pada Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran

Photo
2 tahun lalu

Jakarta Tetap Macet Meski 50 Persen ASN Pemprov DKI WFH 

Photo
2 tahun lalu

Suasana Kantor Balai Kota DKI Jakarta, 50 Persen ASN WFH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal