Terima Suap, Bupati Lampung Utara Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara

Antara

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Hakim membacakan vonis secara daring atau online kasus korupsi fee proyek Infrastruktur dengan terdakwa Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Kamis (2/7/2020).

Majelis hakim memvonis Agung Ilmu Mangkunegara tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 750 juta.

(ANTARA FOTO/Ardiasnyah)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
3 hari lalu

AHY: Pembangunan Harus Berdampak, Bukan Sekadar Jalankan Proyek

12 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Alex Siap Buktikan Bantahan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

12 hari lalu

Sidang Perdana Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

1 bulan lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

2 bulan lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal