Tipu Jamaah Umrah, Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara

Antara

DEPOK, iNews.id - Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (tengah), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kanan) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

Majelis hakim memvonis terdakwa Andika Surachman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, sementara Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 8 bulan kurungan.

(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
8 tahun lalu

Jadi Saksi Kasus First Travel, Syahrini Pakai Jam Rolex Rp20 M

Photo
8 tahun lalu

Syahrini Jalani Sidang Kasus First Travel

Photo
8 tahun lalu

Barang Bukti di Sidang First Travel, Ada Kacamata Puluhan Juta Rupiah

Photo
8 tahun lalu

Aksi Korban First Travel di Pengadilan Negeri Depok

Photo
8 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, Bos First Travel Meneteskan Air Mata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal