Warga Eks Lokalisasi Dolly Gugat Pemkot Surabaya

Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - Massa yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Independen (KOPI) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL), melakukan aksi bisu untuk mengawal sidang perdana gugatan ganti rugi atas penutupan Dolly oleh pemkot Surabaya, didepan kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/7/2018).

Warga eks Lokalisasi Gang Dolly menggugat Pemerintah Kota Surabaya, atas kerugian materil dan inmateril senilai Rp 2,7 triliun dari 1.800 warga eks Dolly yang terkena dampak penutupan lokalisasi dari tahun 2014 hingga 2018.

Mereka juga meminta Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk tetap profesional dan objektif dalam menangani kasus gugatan warga serta meminta dihentikannya intimidasi diskriminasi dan pemulihan hak sumber perekonomian warga Jarak - Dolly.

(Koran Sindo/Ali Masduki)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 tahun lalu

Pemkot Surabaya Kerahkan UMKM Produksi Masker Tiga Lapis

Photo
5 tahun lalu

Pemkot Surabaya Gencar Razia Masker, Pelanggar Dihukum Push Up

Photo
7 tahun lalu

Pemadam Kebakaran Pemkot Surabaya Simulasikan Senjata Baru Bom Pack

Photo
7 tahun lalu

Pemkot Surabaya Larang Gunakan 404 Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal