SURABAYA, iNews.id - Massa yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Independen (KOPI) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL), melakukan aksi bisu untuk mengawal sidang perdana gugatan ganti rugi atas penutupan Dolly oleh pemkot Surabaya, didepan kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/7/2018).
Warga eks Lokalisasi Gang Dolly menggugat Pemerintah Kota Surabaya, atas kerugian materil dan inmateril senilai Rp 2,7 triliun dari 1.800 warga eks Dolly yang terkena dampak penutupan lokalisasi dari tahun 2014 hingga 2018.
Mereka juga meminta Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk tetap profesional dan objektif dalam menangani kasus gugatan warga serta meminta dihentikannya intimidasi diskriminasi dan pemulihan hak sumber perekonomian warga Jarak - Dolly.
(Koran Sindo/Ali Masduki)