Ada Elektronik hingga Pakaian Bekas, Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp46,1 Miliar

Royandi Hutasoit
Kemendag sita barang impor ilegal senilai Rp46,1 Miliar (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut Satgas Importir telah memusnahkan barang ilegal senilai Rp46,1 miliar. 

"Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp46.188.205.400. Keseluruhan barang yang disampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Zulhas dalam ekspos temuan barang tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi barang ilegal, Selasa (6/8/2024). 

Lebih lanjut, Bareskrim Polri telah menyita 1.800 bal pakaian bekas. Kemudian, sambung Zulhas, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok juga telah menyita sekitar 3.000 bal pakaian bekas.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Bisnis
1 tahun lalu

Bukan 200 Persen, Mendag Sebut Impor Keramik Bakal Kena Bea Masuk Segini!

Bisnis
1 tahun lalu

Mendag Akui Aturan Impor di Indonesia Terlalu Longgar

Bisnis
1 tahun lalu

Mendag Resmi Bentuk Satgas Impor Ilegal, Ini Tugas dan Anggotanya

Video
7 bulan lalu

Anies Baswedan Apresiasi Hakim yang Izinkan Eksepsi Tom Lembong Dibacakan

Video
7 bulan lalu

Zulhas Wanti-wanti Pengusaha Tak Permainkan Harga Pangan saat Ramadan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal