JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo memilih tak menjawab sebagian besar dari 85 pertanyaan penyidik saat diperiksa di Polda Metro Jaya, pada Senin (7/7/2025). Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo soal tudingan ijazah palsu.
Roy mengaku, hanya memberikan keterangan seputar identitas dirinya, sementara pertanyaan lain dianggap tidak relevan. Dia menegaskan, sebagai terlapor, dirinya memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang tidak sesuai konteks.
Proses pemeriksaan Roy Suryo berlangsung singkat meski daftar pertanyaan mencapai 55 halaman. Roy menyebut langkah hukum yang ditujukan kepadanya tak berdasar kuat. Ia mempertanyakan motif pelaporan terhadap dirinya dalam kasus yang menurutnya tidak memiliki kaitan langsung.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang terkait isu ijazah palsu, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dr Tifauzia Tyassuma, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, seperti Pasal 27A, 32, dan 35.