Andika First Travel Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

iNews Siang

DEPOK, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap bos biro umrah First Travel, Andika Surachman, Rabu (30/5/2018). Selain Andika, dua terdakwa lain juga divonis karena merugikan lebih dari 60.000 calon jemaah.

Dalam sidang tuntutannya awal Mei lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan suami istri bos First Travel, yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan hukuman 20 tahun penjara. Selain hukuman kurungan, mereka juga didenda Rp10 miliar.

Sementara itu, adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Vonis atas Andika sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara putusan hukum atas Aniessa lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya, yakni vonis 18 tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa secara bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Tindak pidana dilakukan dengan cara menawarkan paket perjalanan umrah murah Rp14,3 juta. Namun, ribuan calon jamaah umrah gagal berangkat.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
3 tahun lalu

Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah oleh MA

Video
8 tahun lalu

Korban First Travel Tuntut Uang Kembali

Video
8 tahun lalu

Libatkan Artis, Begini Drama First Travel Rugikan 63.300 Calon Jemaah

Video
8 tahun lalu

Sidang Lanjutan First Travel Agendakan Pemeriksaan 3 Terdakwa

Video
8 tahun lalu

Global Insani Akan Jual Aset Guna Berangkatkan Calon Jemaah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal