Belum Terima Ganti Rugi, 5 Keluarga Korban JT-610 Mengadu ke BPKN

iNews

JAKARTA, iNews.id - Tak kunjung mendapat uang ganti rugi keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Tanjung Karawang mengadu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Didampingi kuasa hukum, lima keluarga korban atas nama Chandra, Cici Ariska, Asep Syarifudin, Murdiman, dan Anggi Mulya, mendesak uang ganti rugi.

Sesuai aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lion Air wajib memberikan ganti rugi sebesar 1,2 miliar kepada ahli waris. Keluarga korban juga mendesak Lion Air kembali mencari jasad korban yang hingga saat ini belum ditemukan.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 bulan lalu

Penumpang Lion Air yang Teriak Ada Bom di Pesawat Terancam 8 Tahun Penjara!

Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Penumpang Mengamuk Kehilangan Emas di Bandara Haluoleo Kendari, Polisi Amankan Petugas Lion Air

Video
1 tahun lalu

Keluarga Wartawan yang Tewas Usai Rumahnya Dibakar, Laporkan Dugaan Keterlibaan Oknum Aparat TNI AD

Video
1 tahun lalu

Polres Bandara Soetta Tangkap 5 Pelaku Dodos Koper Penumpang

Video
1 tahun lalu

Hilang 4 Minggu, Pria Penagih Ditemukan Tewas Terkubur di Belakang Ruko di Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal