JAKARTA, iNews.id - Tak kunjung mendapat uang ganti rugi keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Tanjung Karawang mengadu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Didampingi kuasa hukum, lima keluarga korban atas nama Chandra, Cici Ariska, Asep Syarifudin, Murdiman, dan Anggi Mulya, mendesak uang ganti rugi.
Sesuai aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lion Air wajib memberikan ganti rugi sebesar 1,2 miliar kepada ahli waris. Keluarga korban juga mendesak Lion Air kembali mencari jasad korban yang hingga saat ini belum ditemukan.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan