JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) Bidang Intelejen menangkap buronan kasus penipuan senilai Rp22 miliar. Terpidana yang sudah buron sejak 2016 ini ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pelaku hendak melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara, saat ditangkap petugas.
Dalam aksinya pelaku menipu dua orang korbannya dengan cara meminta tolong untuk melunasi tagihan kredit terhadap aset-aset pelaku yang berada di salah satu bank swasta. Namun setelah dilunasi, korban mengetahui ternyata aset tersebut telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
Video Editor: Alvian Surya