Buron 2 Tahun, Pelaku Penipuan Rp22 Miliar Diringkus Kejagung

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) Bidang Intelejen menangkap buronan kasus penipuan senilai Rp22 miliar. Terpidana yang sudah buron sejak 2016 ini ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pelaku hendak melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara, saat ditangkap petugas.

Dalam aksinya pelaku menipu dua orang korbannya dengan cara meminta tolong untuk melunasi tagihan kredit terhadap aset-aset pelaku yang berada di salah satu bank swasta. Namun setelah dilunasi, korban mengetahui ternyata aset tersebut telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK). 

 

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 bulan lalu

FBI Dilibatkan di Kasus Febrie Adriansyah, Ada Apa?

1 bulan lalu

Kejagung Perintahkan Seluruh Kejati Setop Kumpulkan Data MBG, Ada Apa?

10 bulan lalu

Kalah Sidang Praperadilan, Nadiem: Saya Yakin Kebenarakan Akan Terungkap!

1 tahun lalu

Bukan Cuma Beras, Sekarang Beredar Emas Oplosan!

1 tahun lalu

Mantan Mendag Lain Terancam di Kasus Impor Gula, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal