Dilecehkan Kepala Sekolah, Baiq Nuril Malah Dihukum

RCTI
Ramdan Malik

JAKARTA, iNews Baiq Nuril masih mengharapkan keadilan dari Presiden Joko Widodo, setelah divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta oleh Mahkamah Agung, 26 September 2018. Mantan pegawai honorer Tata Usaha di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat ini dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), karena menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Kendati menjadi korban pelecehan seksual seorang kepala sekolah di tempatnya bekerja, Baiq dihukum karena mengunggah video asusila kepsek itu. Hati perempuan tersebut kian pedih sesudah sang kepala sekolah malah naik jabatan sebagai kepala bidang di Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Kota Mataram, NTB.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sudah bersedia menjadi kuasa hukum Baiq Nuril. Penyanyi dangdut Siti Badriah mendukung upaya hukum itu. Sedangan aktor Tora Sudiro dan Ronald mempertanyakan kasus pelecehan seksual yang malah menghukum korban ini.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: PM Malaysia Anwar Ibrahim Ajukan Kekebalan Hukum usai Tersandung Kasus Pelecehan Seksual

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pasien Korban Pelecehan Dokter di Malang Bertambah

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien di Garut Ditangkap

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari hingga Jemaah Haji Indonesia Berangkat 2 Mei

Video
7 bulan lalu

MORNING NEWS: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak dan Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal