Dipolisikan, Begini Nasib Pelaku Penghina Presiden Jokowi

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat tidak boleh menghina dan melakukan fitnah di media sosial terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pelaku bisa dijerat hukum.

Terbaru, seorang remaja menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat diperiksa, SS mengaku hanya bercanda dan ingin mengetes polisi. Beruntung, usai diperiksa pelaku tidak ditahan dengan alasan masih di bawah umur.

Kasus penghinaan presiden bukanlah pertama terjadi. Berbeda dengan SS, empat pelaku penghinaan presiden sebelumnya langsung ditahan polisi.

1. MFB

Remaja berusia 17 tahun ditangkap polisi pada Agustus 2017 setelah mengunggah tulisan bernada hinaan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. MFB divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

2. Sri Rahayu

Dia ditangkap di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017. Sri ditahan lantaran menghina Jokowi di akun Facebooknya. Sri Rahayu menjadi tersangka dan dijerat UU ITE.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Babak Baru Perseteruan Lisa Mariana Versus Ridwan Kamil

Video
3 bulan lalu

Geger! Ferry Irwandi  Klarifikasi Hubungannya dengan TNI: Urusan Sudah Selesai

Video
2 tahun lalu

Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara

Video
2 tahun lalu

 Tak Terima Konten Kritik di Medsos, Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi

Video
2 tahun lalu

Fatia Maulidiyanti Dituntut 3 Tahun Penjara dalam dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Menko Marves

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal