JAKARTA, iNews.id - Masyarakat tidak boleh menghina dan melakukan fitnah di media sosial terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pelaku bisa dijerat hukum.
Terbaru, seorang remaja menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat diperiksa, SS mengaku hanya bercanda dan ingin mengetes polisi. Beruntung, usai diperiksa pelaku tidak ditahan dengan alasan masih di bawah umur.
Kasus penghinaan presiden bukanlah pertama terjadi. Berbeda dengan SS, empat pelaku penghinaan presiden sebelumnya langsung ditahan polisi.
1. MFB
Remaja berusia 17 tahun ditangkap polisi pada Agustus 2017 setelah mengunggah tulisan bernada hinaan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. MFB divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
2. Sri Rahayu
Dia ditangkap di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017. Sri ditahan lantaran menghina Jokowi di akun Facebooknya. Sri Rahayu menjadi tersangka dan dijerat UU ITE.