Eks Ketua PN Surabaya Diduga Dapat SGD 63.000 di Kasus Bebasnya Ronald Tannur

Felldy Aslya Utama
Ifaldi Musyadat
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terjerat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terjerat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Ia diduga menerima SGD 63.000 atau senilai Rp750.219.120 terkait kasus ini. Uang diterima dari Pengacara Ronald, Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000. 

Sementara, SGD 20.000 didapat dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. 

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

Hakim Heru yang Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun, Pengacara: Kami Tak Terima

Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Hakim Heru Hanindyo yang Bebaskan Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka TPPU

Video
7 bulan lalu

HEADLINE iNews: Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan hingga Serunya Safari Gurun di Dubai

Video
10 bulan lalu

Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur, MA bakal Berhentikan Sementara Rudi Suparmono

Video
11 bulan lalu

Breaking News! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal