Eksepsi Bahar bin Smith Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Ajukan Banding

iNews

BANDUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (Jabar) menolak eksepsi terdakwa Bahar bin Smith pada sidang putusan yang berlangsung di Gedung Arsip dan Perpustakaan di Jalan Serang, Bandung, Jumat (22/3/2019). Dalam putusannya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Menanggapi itu, kuasa hukum terdakwa Guntur Patahilah menyatakan banding dengan putusan tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (28/3/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Video Editor: Mochamad Nur

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Bacakan Eksepsi, Hasto Singgung Jokowi hingga Ngaku Diancam akan Ditangkap

Video
3 tahun lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Video
3 tahun lalu

Eksepsi Baiquni & Chuck Ditolak Terkait Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Video
3 tahun lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi

Video
3 tahun lalu

Eksepsi Kuat Ma'ruf dan Bripka RR Ditolak Hakim, Sidang Dilanjutkan 2 November

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal