Gamawan Siap Dihukum Mati jika Terima Fee Korupsi e-KTP

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan siap dihukum mati jika menerima fee dalam proyek e-KTP. Hal tersebut dikatakan Gamawan saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov), Senin, 29 Januari 2018.

Gamawan dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait dugaan penerimaan fee dari terdakwa kasus korupsi e-KTP. Dalam persidangan, hakim menanyakan perihal pembelian ruko, tanah, dan adanya dugaan memperkaya diri dari fee yang diterimanya dari terdakwa korupsi lain, Andi Narogong, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Sebelumnya, nama Gamawan masuk dalam dakwaan Setnov. Gamawan merupakan salah satu dari pihak yang diduga diuntungkan atas perbuatan Setnov. Dia disebut menerima uang Rp50 juta dan satu unit ruko serta sebidang tanah.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 tahun lalu

Video Korupsi e-KTP, KPK Tahan Mantan Dirut PNRI

Video
6 tahun lalu

Setnov Keluyuran di Luar Lapas, Kakanwil Kemenkumham Jabar Minta Maaf

Video
7 tahun lalu

Setnov Ungkap 9 Anggota DPR terkait Kasus e-KTP, Berikut Nama-Namanya

Video
7 tahun lalu

Sidak Lapas Sukamiskin, Ombudsman Temukan Setnov Tinggal di Sel Mewah

Video
7 tahun lalu

Bayar Uang Pengganti 7,3 Juta Dolar, Setnov Bakal Jual Rumah di AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal