JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang digelar hari ini (28/12/2017) membacakan jawaban jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eksepsi terdakwa Setya Novanto (Setnov). Jaksa penuntut umum menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa pada pekan lalu.
Dalam sidang yang digelar pukul 09.30-10.30 WIB itu, jaksa KPK menilai bahwa tim kuasa hukum Setnov tidak cermat, tidak jelas dan kabur dalam eksepsi terdakwa. Selain itu, jaksa juga menyatakan bahwa dakwaan yang dibuat KPK sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Jaksa juga mengesahkan keputusan KPK terkait perbedaan surat dakwaan yang lebih dari satu terdakwa dalam satu kasus yang sama.
Terkait adanya tiga nama yang hilang dalam surat dakwaan, KPK menyebutkan bahwa itu merupakan strategi khusus agar pihaknya bisa fokus menyelesaikan kasus terdakwa.
Di tengah persidangan berlangsung, Setnov kembali meminta izin kepada majelis hakim untuk diperiksa kesehatannya. Namun, hakim tidak mengizinkan dalam waktu itu.
Sebelumnya, Setnov diduga terlibat dalam korupsi berjamaah dan merugikan negara senilai Rp2,3 triliun. Dia pun diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Video Editor: Khoirul Anfal