JAKARTA, iNews.id - Wisatawan tajir dari berbagai penjuru dunia kini bisa mengantongi izin tinggal di Indonesia hingga 10 tahun dengan Golden Visa. Syaratnya, mereka mau melakukan investasi atau lewat jalur transfer teknologi dan pengetahuan.
Regulasi baru tersebut diperbarui melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023. Permenkumhan tersebut menjadi landasan penerbitan Golden Visa.
Tujuannya adalah satu, mendatangkan dan diperuntukkan untuk Orang Asing berkualitas yang akan memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi Indonesia melalui penanaman modal atau investasi baik perorangan maupun korporasi.
“Golden visa itu kan satu fasilitas keimigrasian yang diberikan untuk jangka waktu lima atau 10 tahun yang manfaatnya untuk memberikan manfaat ekonomi untuk Indonesia. Makanya persyaratannya itu lebih difokuskan dalam konteks seberapa besar uang yang masuk, diinvestasikan atau ditempatkan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dikutip dari program Konspirasi Prabu di YouTube iNews, Kamis (5/10/2023).
Selain investor, janji manis Golden Visa juga berlaku untuk orang-orang yang mempunyai kapabilitas dan keahlian di bidang keilmuan sehingga memberikan manfaat bagi Indonesia.
“Walaupun dalam hal yang lain (di luar investasi) seperti kaitan dengan keilmuan, misalnya yang pertama mendapatkan Golden Visa itu kan adalah Sam Altman, founder ChatGPT. Kalau Sam Altman itu masuknya bukan jalur uang. Negara memilih dia untuk diberikan 10 tahun masuk ke Indonesia, mau tinggal, mau kerja, boleh,” imbuh Silmy.
Selain Golden Visa, ada mekanisme Silver Hair dan Golden Talent yang juga menjanjikan bagi Orang Asing untuk datang ke Indonesia. Pasalnya, mereka juga bisa mendapatkan izin tinggal hingga lima tahun.