JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (7/5/2018).
Dalam gugatannya, HTI meminta Surat Keputusan (SK) Menkumham 2017 tentang Pencabutan Ormas dibatalkan. Namun dengan pertimbangan berbagai hal, hakim PTUN menolak gugatan HTI, artinya SK Menkumham soal pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku.
Meski tidak terima atas putusan hakim PTUN, HTI tetap menghormati hukum dan akan menempuh upaya hukum lainnya. Di luar ruang sidang, massa HTI sejak pagi hari sudah memenuhi halaman PTUN. Mereka menggelar doa bersama dan berlangsung tertib.
Video Editor: Khoirul Anfal