Gugatan Ditolak PTUN, Ini Sikap HTI

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (7/5/2018).

Dalam gugatannya, HTI meminta Surat Keputusan (SK) Menkumham 2017 tentang Pencabutan Ormas dibatalkan. Namun dengan pertimbangan berbagai hal, hakim PTUN menolak gugatan HTI, artinya SK Menkumham soal pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku.

Meski tidak terima atas putusan hakim PTUN, HTI tetap menghormati hukum dan akan menempuh upaya hukum lainnya. Di luar ruang sidang, massa HTI sejak pagi hari sudah memenuhi halaman PTUN. Mereka menggelar doa bersama dan berlangsung tertib.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Mahfud MD Sindir Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Lakukan Saja, Mumpung Masih Bisa!

Video
1 tahun lalu

MK Bakal Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman 

Video
1 tahun lalu

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Minta MK Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK

Video
1 tahun lalu

Dewas Tunda Pembacaan Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Video
2 tahun lalu

Tanggapi Rencana PDIP Gugat KPU ke PTUN, Gibran: Tunggu Arahan Pak Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal