Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : MK Bakal Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK menuai berbagai komentar. 

Mantan Ketua MK Mahfud MD, turut memberikan tanggapan mengenai putusan tersebut.
Mahfud menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan urusan pengadilan. 

Ia bahkan seolah menyindir pihak-pihak terkait untuk memanfaatkan kesempatan yang ada, mengingat waktu akan terus berjalan dan situasi tidak akan selalu sama. 

Akan tiba waktunya, di mana pihak-pihak tersebut tidak akan bisa berbuat apa-apa. Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. 

Majelis hakim PTUN memutuskan bahwa pengangkatan tersebut batal dan tidak sah.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut