Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Nur Khabibi
Hendra Kaswara
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Gazalba juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 15 tahun penjara

Sebelumnya, Gazalba Saleh menjalani sidang vonis terkait gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024). 

Reporter: Nur Khabibi

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi!

57 tahun lalu

Klarifikasi Lengkap Raffi Ahmad soal Namanya Muncul di Kasus Bea Cukai

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

57 tahun lalu

Penampakan Barang Sitaan Kejagung yang bakal Dilelang, Mobil Mewah hingga Perhiasan

57 tahun lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal