Hakim PN Jakbar Memvonis Bebas Bos Indosurya dalam Kasus Investasi Bodong

Galih Sandhi
Hakim PN Jakbar Memvonis Bebas Bos Indosurya dalam Kasus Investasi Bodong

JAKARTA, iNews.id - Jaksa dibuat kesal sekaligus geram dengan keputusan hakim yang memvonis lepas pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya terkait kasus investasi bodong. Ia divonis lepas oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Syarifudin Ainir pada Selasa (24/1/2023).

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Kejagung Periksa 4 Jaksa terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu, Ini yang Didalami

2 tahun lalu

Sidang PK Lanjutan Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

2 tahun lalu

10 Jaksa Ditarik dari KPK, Kejagung Klaim Penarikan Kembali Tak Terkait Penanganan Kasus

3 tahun lalu

Jaksa KPK: Keberadaan Lukas Enembe di Singapura untuk Berjudi

4 tahun lalu

Vonis Bebas Bos Indosurya, Mahfud MD Support Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal