Hakim Tolak Gugatan Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani

Royandi Hutasoit
Hakim tolak gugatan kasus promosi judi online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk. Gugatan yang dilayangkan terkait indikasi penghentian penyidikan kasus dugaan promosi judi online oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Purwanto dalam sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024). 

Dalam gugatan itu, Polri dinilai tidak menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam promosi judi online, sehingga dapat dianggap telah menghentikan penyidikan. 

Oleh karena itu, para pemohon meminta Ketua PN Jakarta Pusat memerintahkan Satgas Judi Online untuk mengambil alih penyidikan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Tak Diterima

Nasional
1 tahun lalu

Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Diputus Hari Ini

Nasional
1 tahun lalu

Bareskrim Periksa 22 Influencer terkait Kasus Promosi Judi Online, Salah Satunya Nikita Mirzani

Video
2 bulan lalu

Nikita Mirzani Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan dan TPPU, Optimistis Akan Bebas

Video
5 bulan lalu

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bantul, Lima Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal