Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Tak Diterima

Nur Khabibi
PN Jakpus menyatakan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan promosi judi online oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno tidak dapat diterima. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus promosi judi online oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno tidak dapat diterima. Gugatan diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk.

"Menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Purwanto S Abdullah di ruang sidang PN Jakpus, Senin (29/7/2024). 

Adapun, gugatan yang teregister dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst itu menduga Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan promosi oleh kedua artis. Pemohon meminta kasus tersebut dilimpahkan ke Satgas Pemberantasan Judi Online.

Kemudian, pemohon meminta penyidikan segera dirampungkan dan menyerahkan berkas perkara beserta tersangkanya ke jaksa penuntut umum untuk segera diajukan ke persidangan.

Adapun pihak termohon dalam gugatan ini adalah Satgas Pemberantasan Judi online sebagai termohon I dan Polri selaku termohon II.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

8 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

10 hari lalu

PK Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Reza Gladys: Jangan Peras Orang Lewat Medsos!

10 hari lalu

PK Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal