Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Nyatakan Penetapan Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan Sah

irfan Maulana
Reza Ramadhan
PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.

JAKARTA, iNews.id - PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Gugatan sendiri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Putusan ini dibacakan pada, Selasa (19/12/2023) ini. Hakim tunggal Imelda Herawati menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. 

Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: 2 Oknum Polisi Ditangkap Mabes Polri, Diduga Peras Kepsek SMK di Nias Rp400 Juta

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Orang Tua Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Angkat Bicara usai Ramai Kasus Pemerasan

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Menteri ATR Copot 6 Pegawai hingga Shin Tae-yong Dapat Pekerjaan Baru

Video
9 bulan lalu

Buntut Kasus Dugaan Pemerasan Bos Prodia, AKBP Bintoro segera Disidang Etik

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Diamankan Propam hingga Tradisi Unik Perayaan Imlek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal