Hakim Ungkap Alasan Meringankan dan Memberatkan Irfan Widyanto

Mu'arif Ramadhan
Hakim Ketua Afrizal Hadi menyebutkan alasan yang meringankan bagi Irfan Widyanto sehingga Irfan divonis lebih ringan dibandingkan tuntuan JPU.

JAKARTA, iNews.id - Hakim Ketua Afrizal Hadi menyebutkan alasan yang meringankan bagi Irfan Widyanto sehingga Irfan divonis lebih ringan dibandingkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Irfan Widyanto dinilai memiliki kinerja yang baik sehingga terdakwa diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dan dapat melanjutkan karirnya.

Sedangkan hal memberatkan adalah Irfan seharusnya yang paham terkait tugas dan kewenangan terkait dengan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana.

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Perdana Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo Dkk ditunda

Video
2 tahun lalu

Kunjungi Makam Anaknya, Rosti Simanjuntak Terisak di Pusara Brigadir Yosua Hutabarat

Video
3 tahun lalu

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Video
3 tahun lalu

Pengadilan Tinggi Tetap Hukum Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Video
3 tahun lalu

Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Yosua, Hendra Divonis 3 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal