JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Dari penggeledahan rumah di Jalan Benda Ujung nomor 8, RT 10/RW 01 Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa kemarin, penyidik menyita 11 mobil hingga uang. Selain itu, dokumen dan barang bukti elektronik turut disita.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto hari ini mengatakan, penggeledahan rumah Japto, terkait kasus dugaan gratifikasi, yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya juga menggeledah rumah politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali, Selasa kemarin. KPK menyita dokumen, uang, tas hingga jam.
Diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, setelah divonis 10 tahun penjara, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar, dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Rita.