Headline iNEWS.ID: KPK Umumkan Identitas 5 Tersangka Kasus Korupsi di Bank BJB, Salah Satunya Eks Dirut

Maria Christina Malau
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.

JAKARTA, iNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. Pengumuman disampaikan pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis kemarin. Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan, kelima tersangka yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, pimpinan divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto.

Kemudian tiga pihak swasta masing-masing Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Budi mengatakan, KPK telah menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan untuk kelima tersangka pada 27 Februari 2025 lalu. Hanya saja, KPK belum menahan kelimanya. 

Dalam perkara ini, KPK sempat menggeledah sejumlah lokasi, salah satunya rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkapkan, penyidik menyita dokumen dan sejumlah barang dalam penggeledahan tersebut. Barang yang disita masih diteliti.

Editor : Mu'arif Ramadhan
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: KPK Sita Mobil Mewah Ridwan Kamil terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Video
7 bulan lalu

Fakta Motor Royal Enfield Sitaan KPK: Bukan atas Nama RK dan Tak Ada di LHKPN

Video
7 bulan lalu

KPK Sita 26 Kendaraan terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Royal Enfield Milik RK

Video
7 bulan lalu

5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Bank BJB, KPK: Kerugian Capai Rp222 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal