Headline iNEWS.ID: MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman Anggit Kurniawan dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Maria Christina Malau
Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution.

JAKARTA, iNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution. Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Pasaman di Gedung MK, Jakarta Pusat, mengatakan, diskualifikasi kepesertaan Anggit Kurniawan Nasution di Pilkada Pasaman berkaitan dengan persoalan administratif, terkait statusnya yang merupakan mantan terpidana. 

Anggit dinilai tidak jujur mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana. Putusan MK ini mengabulkan sebagian permohonan pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak-Desriza. 

Dengan begitu, Mahkamah juga membatalkan seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman nomor 800, 600 dan 604. Partai pengusung Anggit pun diminta untuk mengusulkan penggantinya, tanpa harus mengganti Calon Bupati Nomor 1 Welly Suhery.

Mahkamah menegaskan, dengan keputusan ini, maka KPU Pasaman harus melaksanakan pemungutan suara ulang, tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Headline iNews.id: Prabowo Luncurkan Danantara hingga Remaja Pencuri Pisang di Pati Kini Diberi Pekerjaan

Video
1 tahun lalu

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Minta MK Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK

Video
2 tahun lalu

Jimly Asshiddiqie Sebut Hampir Semua Parpol di Indonesia Berbentuk Dinasti, Ini Alasannya

Video
2 tahun lalu

Sah! Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Video
2 tahun lalu

Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal