Headline iNEWS.ID: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

Maria Christina Malau
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar selama sembilan tahun secara gratis di semua sekolah. 

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar selama sembilan tahun secara gratis di semua sekolah. 

Itu artinya, pendidikan gratis ini wajib berlaku mulai dari tingkat SD hingga SMP atau yang sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Amar putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa kemarin.

Perintah itu merupakan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Uji materi itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. 

MK mengungkapkan alasan putusan agar pemerintah menggratiskan SD-SMP negeri dan swasta. Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menilai frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, selama ini hanya berlaku di sekolah negeri. 

Penerapan yang terbatas ini, menurut MK, menimbulkan ketimpangan akses pendidikan bagi siswa yang harus bersekolah di sekolah swasta karena sekolah negeri tidak mampu menampung seluruh peserta didik. 

MK menegaskan, dalam kondisi seperti itu, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional. Negara wajib memastikan semua anak bisa mengakses pendidikan dasar, tanpa terhambat oleh faktor ekonomi atau keterbatasan fasilitas pendidikan.

Editor : Mu'arif Ramadhan
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Headline iNews: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah hingga Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

Video
7 bulan lalu

HEADLINE iNews.id: Jokowi Berangkat ke Vatikan hingga Pemandangan The View Palm Jumeirah Dubai

Video
11 bulan lalu

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, PAN Ungkap Suasana KIM Plus

Video
11 bulan lalu

MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus

Video
11 bulan lalu

Mahkamah Konstitusi Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Sidang Mulai Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal