HP Aiman Disita, TPN akan Laporkan Penyidik yang Tangani Kasus ke Propam Polri

Jonathan Simanjuntak
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya tidak terima dengan prosedur penyitaan barang bukti

JAKARTA, iNews.id - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya tidak terima dengan prosedur penyitaan barang bukti milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dalam dugaan kasus penyebaran berita bohon tentang ketidaknetralan aparat. TPN pun bakal melakukan laporan ke Propam Polri hingga Komnas HAM.

Dalam perjalanan kasus ini, polisi menyita handphone, akun instagram hingga email milik Aiman. TPN menganggap penyitaan ini di luar prosedur yang berlaku.

Selain Propam Polri, TPN juga akan mengadukan proses hukum Aiman ini kepada Kompolnas. Hal itu agar Kompolnas ikut menyoroti dan mengawasi terkait penanganan kasus Aiman.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
10 bulan lalu

Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP, 3 Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

Video
12 bulan lalu

Momen Akrab Prabowo Telepon Langsung Donald Trump Ucapkan Selamat Usai Menang Pilpres AS

Video
1 tahun lalu

Tegaskan Tidak Ambil Alih Kasus Vina, Bareskrim Ungkap Bakal Evaluasi Penyidik

Video
2 tahun lalu

Perkuat Kerja Sama Pemberitaan, iNews Media Group Silaturahmi dengan Mensos Risma

Video
2 tahun lalu

Pagi Ini, POM TNI-Propam Polri Gelar Rakornis di Mabes TNI Cilangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal