Hukuman terhadap Pelaku Makar, Ancaman Pidana Penjara hingga 20 Tahun

iNews

JAKARTA, iNews.id - Para tokoh politik yang terjerat kasus makar bisa terkena hukuman serius. Ancaman hukuman penjara bisa mencapai 20 tahun. Dalam Pasal 87 KUHP, dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila ada niat.

Pasal 107 KUHP ayat 1, makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah diancam pidana penjara paling lama 20 tahun. Berikut pasal dan ancaman tindakan makar dalam tayangan video.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
3 tahun lalu

 3 Pejabat Negara Federal Republik Papua Barat Diamankan, Diduga Makar

Video
7 tahun lalu

Detik-Detik saat Jurkam Prabowo-Sandi Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi

Video
7 tahun lalu

Ditetapkan Tersangka, Begini Video Pidato People Power Eggi Sudjana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal