Jaksa Penuntut Umum kasus penipuan binomo mengajukan banding terhadap vonis Indra Kenz.
TANGERANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum kasus penipuan binomo mengajukan banding terhadap vonis Indra Kenz. Mereka menilai putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa dan dianggap merugikan korban binomo.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!