JAKARTA, iNews.id - Dalam sidang Senin (30/1/2023) kemarin Jaksa Penuntut Umum menanggapi Pleidoi yang sebelumnya dibacakan Putri Candrawathi. Jaksa meminta hakim untuk menolak seluruh dalil pembelaan Putri dan menetapkan Putri terlibat pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.