JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh poin eksepsi Putri Chandrawathi terhadap surat dakwaan kepada dirinya terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!